Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Komentar mengenai Dokumen kontrak kerja

Pada dokumen tersebut kita bisa melihat. Adanya surat Perjanjian untuk menjelaskan perjanjian kedua belah pihak Adanya list hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak Dan adanya materai beserta tanda tangan perwakilan kedua belah pihak
 Pada pasal 40 ayat 2, ketentuan pesangon sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. Pengusaha juga tidak boleh lupa akan uang penghargaan masa kerja. Pemberiannya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Masa...

langkah-langkah/tutorial jika Anda ingin mendirikan usaha UMKM dengan menggunakan sistem OSS!

Cara menggunakan OSS untuk mendirikan usaha UMKM  Izin usaha merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha. Adapun langkah yang harus dilalui untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS adalah sebagai berikut: Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yakni izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya; Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi; Setelah izin usaha terbit, pelaku usaha selanjutnya dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana yang telah diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38. Jika para pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha, selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pengadaan tanah, perubahan luas tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangu...

Berita mengenai penipuan online berkedok undian

Nasib sial menimpa IS (23) yang tercatat sebagai warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan, lantaran telah kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta setelah menjadi korban penipuan berkedok undian Shopee. Kejadian tersebut bermula saat IS mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari aplikator belanja daring Shopee bernama Rudi Hartono pada Minggu (27/9/2020). Saat itu, pelaku penipuan tersebut mengatakan bahwa IS telah mendapatkan undian sebesar Rp 3 juta dari Shopee. IS yang tak menaruh curiga pun sempat kegirangan saat mendapatkan kabar tersebut sehingga menuruti permintaan pelaku. "Pelaku ini suruh saya masukkan kode ke aplikasi Shoope Pay Latter ke akun saya. Setelah itu saya transfer uang Rp 1,9 juta," kata IS saat membuat laporan di Mapolrestabes Palembang, Senin (28/9/2020). Usai uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban karena nominal yang dikirimkan salah. Tanpa sadar, IS kembali mengirimkan uang Rp 600.000 ke pelaku. ...

3 Kasus UU ITE di Indonesia

9/6/2008 Tangerang Prita Mulyasari  Ibu Rumah Tangga 310-311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE E-mail (termasuk mailing list) RS Omni Batavia Bebas Ditahan 20 hari. 7/10/2009 Bogor Nur Arafah Siswa Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi), 310-311 KUHP Facebook (termasuk Pages) Felly Fandini Bersalah Vonis pidana 2 bulan 15 hari dengan percobaan 5 bulan. 3/19/2020 Sidrap, Sulawesi Selatan Agussalim Kuli bangunan Pasal 45A UU ITE Youtube Pelaporan ke Polisi Langsung ditangkap polisi 

Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia?

 Untuk Meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tatakrama penggunaan ruang digital pada generasi muda, dan disarankan masuk dalam kurikulum pendidikan. Ini saya kira masukan yang luar biasa dari narasumber-narasumber yang telah kami hadirkan, kata Sugeng dalam acara Peluncuran Riset ICJR bertajuk ‘Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber’ Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Kajian Simpulkan UU ITE Masih Diperlukan dan Perlu Edukasi Tata Krama di Ruang Siber",  sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/21015281/tim-kajian-simpulkan-uu-ite-masih-diperlukan-dan-perlu-edukasi-tata-krama-di?page=all.